23/09/11

Tolak RUU Intelijen


BKLDK, Tolak RUU Intelijen 

Yogyakarta – Aksi Simpatik Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen dilaksanakan di depan kantor DPRD Yogyakarta oleh BKLDK (Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus) Yogyakarta sore tadi. Aksi ini dilakukan secara serentak di seluruh kota besar di Indonesia.  Puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta yang mengikuti aksi ini diantaranya UGM, STEI HAMFARA, UIN Sunan Kalijaga, UNY, UMY, UII dll. melakukan longmarch dari Kantor DPRD Yogyakarta sampai Titik Nol Yogyakarta. BKLDK kritis terhadap apa yang akan diputuskan pemerintah dalam hal ini adalah DPR karena jika RUU Intelijen ini disahkan menjadi UU Intelijen maka peristiwa yang telah terjadi pada masa Orde Baru akan terulang kembali. Hak-hak rakyat akan dirampas serta tidak boleh kritis terhadap kebijakan kotor pemerintah. Rakyat seakan dibungkam suaranya, inilah pembangkangan terbesar dalam sejarah pemerintahan SBY  terhadap rakyat yang dipimpinnya. ”Pengertian intelijen? Ancaman Nasional serta keamanan nasional? Definisinya semua tidak jelas, sangat multitafsir dan kabur” kata salah satu orator dari STEI HAMFARA. Longmarch diakhiri di Titik Nol Yogyakarta dengan membacakan orasi serta sikap dari BKLDK terhadap peristiwa ini. Pada orasi berikutnya yang diwakili oleh mahasiswa UII mengatakan ini adalah penindasan terhadap umat Islam, semua akan dikekang haknya untuk itu mari kita tolak RUU Intelijen.”

La Ode Munafar ketika kita wawancarai berkata,"Draft terakhir tersebut jika disahkan, nantinya tetap akan berpeluang melahirkan rezim represif yang memata-matai rakyat. Intelijen nantinya juga masih berpeluang dijadikan alat oleh pemerintah dalam hal ini presiden," ujarnya.
Dengan adanya UU tersebut, lanjutnya, bahkan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) nantinya berubah menjadi satu-satunya pihak yang bisa menentukan telah terpenuhinya indikasi dan bukti awal yang cukup pada diri seseorang, sehingga orang tersebut boleh disadap, diselidiki dan didalami atau dengan bahasa lain ditangkap.
"Keputusan untuk itu juga cukup diberitahukan pada ketua pengadilan. Bahkan dalam kemiliteran, TNI bisa menjadi luas tugasnya yakni untuk menghadang dan melakukan penangkapan kepada rakyat bila UU ini resmi disahkan," katanya.
Pihaknya menilai, Intelijen memang benar diperlukan dalam sebuah negara. Namun bukan berarti untuk memusuhi rakyat, termasuk tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan mengamankan status quo. "Masa rezim orde baru dengan intelijennya sudah cukup menjadi pengalaman pahit bagi rakyat. Jika UU ini disahkan, dimungkinkan rezim orde baru akan terulang," ungkapnya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutan kepada pihak terkait untuk membatalkan atau mengoreksi pasal-pasal bermasalah dan multitafsir tersebut karena akan membahayakan dan meresahkan kehidupan rakyat. Pasal tersebut terutama pada pasal 32.
"Kami mengajak kepada seluruh elemen umat khususnya gerakan mahasiswa untuk menyadari bahaya dari RUU intelijen ini. Mari bersama-sama berjuang memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya UU ini jika disahkan," tandasnya.
 (fiq)