| BKLDK, Tolak RUU Intelijen |
Yogyakarta – Aksi Simpatik Tolak Rancangan
Undang-Undang (RUU) Intelijen dilaksanakan di depan kantor DPRD Yogyakarta oleh
BKLDK (Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus) Yogyakarta sore tadi. Aksi ini
dilakukan secara serentak di seluruh kota besar di Indonesia. Puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di
Yogyakarta yang mengikuti aksi ini diantaranya UGM, STEI HAMFARA, UIN Sunan
Kalijaga, UNY, UMY, UII dll. melakukan longmarch dari Kantor DPRD Yogyakarta
sampai Titik Nol Yogyakarta. BKLDK kritis terhadap apa yang akan diputuskan
pemerintah dalam hal ini adalah DPR karena jika RUU Intelijen ini disahkan
menjadi UU Intelijen maka peristiwa yang telah terjadi pada masa Orde Baru akan
terulang kembali. Hak-hak rakyat akan dirampas serta tidak boleh kritis
terhadap kebijakan kotor pemerintah. Rakyat seakan dibungkam suaranya, inilah
pembangkangan terbesar dalam sejarah pemerintahan SBY terhadap rakyat yang dipimpinnya. ”Pengertian
intelijen? Ancaman Nasional serta keamanan nasional? Definisinya semua tidak
jelas, sangat multitafsir dan kabur” kata salah satu orator dari STEI HAMFARA. Longmarch
diakhiri di Titik Nol Yogyakarta dengan membacakan orasi serta sikap dari BKLDK
terhadap peristiwa ini. Pada orasi berikutnya yang diwakili oleh mahasiswa UII
mengatakan ini adalah penindasan terhadap umat Islam, semua akan dikekang
haknya untuk itu mari kita tolak RUU Intelijen.”
La Ode Munafar ketika kita wawancarai berkata,"Draft
terakhir tersebut jika disahkan, nantinya tetap akan berpeluang melahirkan
rezim represif yang memata-matai rakyat. Intelijen nantinya juga masih
berpeluang dijadikan alat oleh pemerintah dalam hal ini presiden,"
ujarnya.
Dengan
adanya UU tersebut, lanjutnya, bahkan kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
nantinya berubah menjadi satu-satunya pihak yang bisa menentukan telah
terpenuhinya indikasi dan bukti awal yang cukup pada diri seseorang, sehingga
orang tersebut boleh disadap, diselidiki dan didalami atau dengan bahasa lain
ditangkap.
"Keputusan
untuk itu juga cukup diberitahukan pada ketua pengadilan. Bahkan dalam
kemiliteran, TNI bisa menjadi luas tugasnya yakni untuk menghadang dan
melakukan penangkapan kepada rakyat bila UU ini resmi disahkan," katanya.
Pihaknya
menilai, Intelijen memang benar diperlukan dalam sebuah negara. Namun bukan
berarti untuk memusuhi rakyat, termasuk tidak boleh menjadi alat kekuasaan
untuk kepentingan mengamankan status quo. "Masa rezim orde baru dengan
intelijennya sudah cukup menjadi pengalaman pahit bagi rakyat. Jika UU ini
disahkan, dimungkinkan rezim orde baru akan terulang," ungkapnya.
Dalam
aksinya, massa menyampaikan tuntutan kepada pihak terkait untuk membatalkan
atau mengoreksi pasal-pasal bermasalah dan multitafsir tersebut karena akan
membahayakan dan meresahkan kehidupan rakyat. Pasal tersebut terutama pada
pasal 32.
"Kami
mengajak kepada seluruh elemen umat khususnya gerakan mahasiswa untuk menyadari
bahaya dari RUU intelijen ini. Mari bersama-sama berjuang memberikan pemahaman
kepada masyarakat akan bahayanya UU ini jika disahkan," tandasnya.
(fiq)